Top posters
RanggaAlf (447) | ||||
AriRahman (246) | ||||
FarhanRamadhanS (177) | ||||
KrishnaDM (153) | ||||
ilmi (149) | ||||
humamrizqa (141) | ||||
MhaniifKH (112) | ||||
Syarief MASTER (83) | ||||
SuaraIndonesia (77) | ||||
BagjaJP (67) |
Latest topics
Most active topics
Toolbars
Pengemis bawa bayi….fenomena kaum marginal vs Ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja!
4 posters
Halaman 1 dari 1
Pengemis bawa bayi….fenomena kaum marginal vs Ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja!
Sejumlah pengemis yang membawa bayi saat mengemis mengaku tak peduli dengan ancaman pidana. Karti, 25 tahun, misalnya. Pengemis yang biasa mangkal di persimpangan depan Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan itu tak peduli akan ancaman pidana yang mungkin saja menjeratnya.
“Ya, biarin saja. Kami sudah susah makin susah,” ujar Karti, yang sedang menggendong bocah perempuan yang ia akui sebagai anaknya, Ahad, 7 Agustus 2011.
Begitu juga halnya dengan Sinta, 30 tahun. Ditemui di perempatan yang sama, Sinta mengaku pasrah jika harus dipidana karena mengemis dengan membawa bayi yang bukan anaknya. “Ya, namanya orang miskin mau bagaiamana. Tangkap, ya tangkap saja,” ujar Sinta seraya memeluk bocah perempuan yang diajaknya mengemis. Sinta menolak berkomentar saat ditanya jati diri bocah tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa pengemis yang membawa bayi bukan miliknya bisa dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kalau bisa dibuktikan itu bukan bayi dia, yang bersangkutan bisa diproses secara hukum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Jafar, Sabtu, 6 Agustus 2011.
Kepolisian menyatakan pemidanaan ini dilakukan untuk mengurangi fenomena penyewaan bayi yang dipakai sebagai alat untuk mengemis. Jafar mengatakan modus pemanfaatan bayi milik orang lain untuk mengemis adalah salah satu bentuk eksploitasi anak. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.
Meski ada ancaman pidana, toh para pengemis yang membawa bayi, entah anakanya atau bukan, masih banyak terlihat di jalanan. Di setiap persimpangan jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Mabes Polri, pasti ada pengemis perempuan yang meminta-minta sambil menggendong balita. Begitu juga di pengujung Jalan Sudirman dan Jalan Fatmawati.
Karti maupun Sinta, yang sedari siang tadi mengemis, mengatakan bahwa ia tak tahu soal ancaman pidana tersebut. “Kami tidak tahu. Teman-teman juga sepertinya tidak tahu,” katanya.
Fenomena pengemis bawa bayi sudah tidak asing lagi kita temui disetiap persimpangan lampu merah. selain kaum marginal ini malas, tidak ada suatu badan usaha baik swasta ataupun pemerintah yang “mau” dan peduli untuk memberdayakan mereka!! mereka malah dimanfaatkan oleh mafia pengemis….gimana mereka bisa survive dalam menghidupi keluarga jika tidak ada “tempat” bagi mereka untuk bekerja atau merasakan sebuah lapangan kerja yang layak….mereka malah terancam pidana 10tahun jika kedapatan bahwa anak yang dibawa bukanlah bayi mereka?? ini sebuah dilema….bagaimana tanggapan kalian???
“Ya, biarin saja. Kami sudah susah makin susah,” ujar Karti, yang sedang menggendong bocah perempuan yang ia akui sebagai anaknya, Ahad, 7 Agustus 2011.
Begitu juga halnya dengan Sinta, 30 tahun. Ditemui di perempatan yang sama, Sinta mengaku pasrah jika harus dipidana karena mengemis dengan membawa bayi yang bukan anaknya. “Ya, namanya orang miskin mau bagaiamana. Tangkap, ya tangkap saja,” ujar Sinta seraya memeluk bocah perempuan yang diajaknya mengemis. Sinta menolak berkomentar saat ditanya jati diri bocah tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa pengemis yang membawa bayi bukan miliknya bisa dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kalau bisa dibuktikan itu bukan bayi dia, yang bersangkutan bisa diproses secara hukum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Jafar, Sabtu, 6 Agustus 2011.
Kepolisian menyatakan pemidanaan ini dilakukan untuk mengurangi fenomena penyewaan bayi yang dipakai sebagai alat untuk mengemis. Jafar mengatakan modus pemanfaatan bayi milik orang lain untuk mengemis adalah salah satu bentuk eksploitasi anak. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.
Meski ada ancaman pidana, toh para pengemis yang membawa bayi, entah anakanya atau bukan, masih banyak terlihat di jalanan. Di setiap persimpangan jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Mabes Polri, pasti ada pengemis perempuan yang meminta-minta sambil menggendong balita. Begitu juga di pengujung Jalan Sudirman dan Jalan Fatmawati.
Karti maupun Sinta, yang sedari siang tadi mengemis, mengatakan bahwa ia tak tahu soal ancaman pidana tersebut. “Kami tidak tahu. Teman-teman juga sepertinya tidak tahu,” katanya.
Fenomena pengemis bawa bayi sudah tidak asing lagi kita temui disetiap persimpangan lampu merah. selain kaum marginal ini malas, tidak ada suatu badan usaha baik swasta ataupun pemerintah yang “mau” dan peduli untuk memberdayakan mereka!! mereka malah dimanfaatkan oleh mafia pengemis….gimana mereka bisa survive dalam menghidupi keluarga jika tidak ada “tempat” bagi mereka untuk bekerja atau merasakan sebuah lapangan kerja yang layak….mereka malah terancam pidana 10tahun jika kedapatan bahwa anak yang dibawa bukanlah bayi mereka?? ini sebuah dilema….bagaimana tanggapan kalian???
Re: Pengemis bawa bayi….fenomena kaum marginal vs Ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja!
emang sistem hukum di indonesia kurang seimbang
Re: Pengemis bawa bayi….fenomena kaum marginal vs Ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja!
bener ganRanggaAlf wrote:emang sistem hukum di indonesia kurang seimbang
FarhanRamadhanS- Baru Tanya
- Jumlah posting : 177
Points : 591
Reputation : 30
Join date : 07.02.12
Age : 26
Lokasi : @8Camaraderie
Re: Pengemis bawa bayi….fenomena kaum marginal vs Ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja!
bayi orang itu gan
SuaraIndonesia- Partner
- Jumlah posting : 77
Points : 981
Reputation : 116
Join date : 18.02.12
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Sat Mar 28, 2015 11:11 am by zulfikarMuhajir
» ini dia para pemenang KERRANG AWARD 2013
Fri Jul 05, 2013 8:39 pm by AriRahman
» Metallica Tour Ke Indonesia Agustus Ini
Fri Jul 05, 2013 8:35 pm by AriRahman
» Williams F1 resmi menandatangani kontrak dengan Mercedes untuk 2014
Fri Jul 05, 2013 8:32 pm by ilmi
» ayo idupin lagi tanyatek bro sis!!
Fri Jul 05, 2013 8:32 pm by AriRahman
» Mod Motor (satria FU) GTA Sa
Fri Jul 05, 2013 8:14 pm by zulfikarMuhajir
» Make real money online http://www.dollarsincome.com
Sun Apr 14, 2013 2:54 am by humamrizqa
» Map Java Executive Haulin
Thu Sep 06, 2012 4:27 pm by Arif Irawan
» Model potongan rambut unik dan "Berani"
Fri Aug 17, 2012 9:47 pm by MhaniifKH